-->

Ads1

Peranan Materi Organik Dalam Tanah Terhadap Tanaman

Peranan Materi Organik Dalam Tanah Terhadap Tanaman

Peranan Materi Organik Dalam Tanah Terhadap Tanaman


Bahan organik dalam tanah merupakan kerangka badan tanah sehingga sangat memilih sifat-sifat fisis dan kimia tanah. Penambahan humus ke dalam tanah berarti menambah materi organik dalam tanah dan akan merubah keadaan tanah dengan cepat. Peranannya terhadap tanaman yaitu :

1.      Sebagai sumber makanan
Bila sisa-sisa tanaman yang sudah mati dikembalikan ke dalam tanah diubah menjadi humus maka dalam proses mineralisasinya humus ini berbentuk ion dan kation yang sanggup diserap pribadi oleh tanaman. Pada tanah-tanah yang masih perawan, mula-mula sangat subur tetapi kemudian produktivitasnya banyak menurun oleh alasannya yaitu materi organik akan dirusak dan siklus-siklus unsur akan terputus oleh alasannya yaitu pengangkutan hasil tanaman dari tempat tersebut. Proses ini akan berlangsung terus hingga terbentuk keseimbangan gres dan terbentuknya pada tingkatan rendah tergantung dari jumlah pengembalian unsur-unsur hara tersebut.

Tanaman-tanaman di dalam proses pertumbuhannya aneka macam menambah bahan-bahan ke dalam tanah dibanding dengan bahan-bahan yang diambil dari tanah itu dan bahan-bahan ini akan mengembalikan ke dalam tanah semua mineral yang diambil dan ditambah dengan materi organik sejumlah kurang lebih sama dengan mineral tersebut.

2.      Bahan organik punya kekuatan yang tinggi sebagai penahan air
Sering terjadi daya penahanan air dari BO (bahan organik) di dalam tanah terlalu besar sehingga ini akan merubah reaksi tanah. Bahan organik juga punya imbas kasatmata terhadap struktur tanah.

Penambahan materi organik pada tanah-tanah yang bertekstur berat akan memperbaiki struktur tanah tersebut.

3.      Pengaruh mekanis lapisan BO pada lapisan atas bab tanah membawa laba sebagai berikut :
a.       Memperkecil angka ajal pada biji-biji yang ditanam pada lapisan atas tanah.
b.      Menahan pemadatan tanah alasannya yaitu benturan air hujan.
c.       Mencegah adanya fatwa permukaan (run-off).
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Ads

Advertiser