Merujuk pada sasaran 2018 yakni petani dipulau Jawa hanya sanggup membeli pupuk bersubsidi dengan menggunakan Kartu Tani dan digesek pada mesin EDC (Electronic Data Capture) yang telah tersedia pada distributor-distributor pupuk daerah.
Kartu Tani |
Mungkin ada beberapa orang yang belum tahu apa saja yang terdapat didalam kartu tani itu, sehingga petani sangat penting untuk mempunyainya.
Kartu tani memiliki banyak manfaat selain sebagai kartu untuk transaksi nontunai, kartu tani juga ternyata memiliki jumlah kuota pupuk. Kuota pupuk yang terdapat didalam kartu tani ini majemuk disetiap orangnya, tergantung luasan lahan yang ia punya.
Untuk mengetahui lebih lanjut tetang kuota pupuk bersubsidi yang terdapat didalam kartu tani ini, berikut ialah rincian kuota pupuk bersubsidi sesuai perhektar lahan pertanian.
DAFTAR KUOTA PUPUK BERSUBSIDI KARTU TANI | |
Nama Pupuk | Jumlah (Kg/Ha) |
Urea | 250 |
SP-36 | 100 |
NPK | 150 |
ZA | 50 |
Pupuk Organik | 500 |
Jumlah maksimum kuota pupuk bersubsidi yang ada di dalam kartu tani ini ialah sebanyak 2 hektar lahan pertanian. Banyak yang bertanya apa kah yang memiliki lahan lebih dari 2 hektar tidak sanggup membeli pupuk? Tentu bisa, hanya saja pemerintah akan mensubsidi hanya 2hektar saja, selanjutnya petani sanggup membeli pupuk nonsubsidi tanpa menggunakan kartu tani.
Demikian artikel perihal jumlah Daftar Kuota Pupuk bersubsi yang ada di Kartu Tani, supaya artikel ini sanggup menambah pengetahuan dan manfaat bagi kita semua.