RDKK ialah akronim dari Rencana definitif kebutuhan kelompok tani wacana kebutuhan sarana pertanian terutama kebutuhan akan pupuk bersubsidi, kebutuhan pupuk ini tiap tahunnya sanggup tetap atau berbeda sesuai dengan kebutuhan dan spesifik lokasi.
Pupuk Urea, SP-36 dan NPK |
Ditahun 2017 kebutuhan pupuk ibarat Urea, SP-36 dan NPK Ponska direncanakan sama dengan kebutuhan ditahun 2016. kebutuhan tersebut disusun kedalam RDKK atau Rencana Definitif kebutuhan kelompok.
Kebutuhan pupuk urea, SP-36 dan NPK Ponska dihitung sesuai kebutuhan perhektar dari lahan pertanian, adapun kebutuhan pupuk tersebut sanggup dilihat dibawah ini,
Kebutuhan Pupuk Sesuai RDKK | ||
UREA | SP-36 | NPK PONSKA |
250 Kg/Hektar | 100 Kg/Hektar | 150 Kg/Hektar |
RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok ini disusun persetiap desa/kelurahan dengan jumlah keseluruhan luas lahan baku pertanian didaerah tersebut, tiap kebutuhan pupuk setiap kelompok di rekap menjadi 1 dan ditambahkan sehingga menjadi RDKK yang meliputi kebutuhan pupuk bersubsidi 1 desa atau kelurahan.
Cara menghitung kebutuhan pupuk bersubsidi di RDKK cukup sederhana, anda cukup mengkalikan jumlah kebutuhan dikali luas lahan baku pertanian, maka akan terdapat hasil kebutuhan pupuk bersubsidi per 1 desa.
Contoh :
Rekap kebutuhan pupuk | ||||
Nama kelompok | Luas (Hektar) | UREA (250kg/Ha) | SP-36 (50kg/Ha) | NPK (150kg/Ha) |
Kelompok Tani A Kelompok Tani B Kelompok Tani C Kelompok Tani D | 50 30 25 35 | 12500 7500 6250 8750 | 2500 1500 1250 1750 | 7500 4500 3750 5250 |
Jumlah | 140 | 35000 | 7000 | 21000 |
Demikian artikel wacana kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai RDKK atau Rencana Definitif kebutuhan kelompok, final kata saya terima kasih