Pada dasarnya alsintan yaitu merupakan alat dan mesin pertanian yang dipakai oleh petani untuk mengolah tanah dan hasil pertanian. Sebagian besar petani memperoleh alat dan mesin pertanian tersebut dari pemerintah dan sumber lainnya, tetapi tidak sedikit juga para petani atau pengelola alat dan mesin tersebut dari pembelian pribadi.
Terhadap alat dan mesin pertanian yang diperoleh dari sumbangan pemerintah, secara umum harus melalui proses atau mekanisme sebagai berikut :
1. Mengajukan proposal atas nama kelompok tani/gabungan kelompok tani dan ditujukan kepada instansi terkait (dalam hal ini Dinas Pertanian).
2. Dinas terkait mencatat/merekap proposal untuk diagendakan selanjutnya.
3. Dinas terkait mengajukan program/kegiatan untuk tahun selanjutnya terhadap banyak sekali sumber dana.
4. Apabila diusulan jadwal tersebut tertampung berdasarkan kemampuan sumber dana, maka pendistribusiannya akan diatur kemudian.
5. Dinas terkait mempertimbangkan proposal yang diajukan kelompok tani/gabungan kelompok tani berdasarkan masa/waktu pengajuannya.
6. Sebelum alsintan di akomodir untuk kelompok target terlebih dahulu tim teknis meninjau lokasi yang didasarkan pada kebutuhan dan kelayakan wilayah yang disertai dengan identitas CP/CL.
7. Apabila semua kriteria terpenuhi, Dinas terkait akan mengakomodir/mengalokasikan alsintan dengan menciptakan Surat Perjanjian Kerjasama Operasional (SPKO) yang ditandatangani oleh pihak Dinas terkait bersama kelompok calon penerima.
8. Kelompok calon peserta berhak melunasi semua kewajiban-kewajiban sesuai yang tersebut dalam SPKO yang merupakan kekuatan aturan yang tidak terpisahkan.
9. Terakhir akan di buat surat Berita Acara Serah Terima Barang yang di tandatangani oleh Pihak Pertama dari pihak Instansi dan Pihak Kedua dari pihak Kelompok Tani.
Sumber: Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam