-->

Ads1

Dilarang Sembelih Sapi Betina, Awas Kena Pidana

Dilarang Sembelih Sapi Betina, Awas Kena Pidana

Dilarang Sembelih Sapi Betina, Awas Kena Pidana

Dalam rangka sasaran pemerintah untuk swasembada daging terutama daging sapi, maka telah di buat peraturan undang undang yang mengatur ihwal penyembelihan sapi khususnya sapi betina.


Sapi
Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 ihwal Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4) membuktikan ihwal "Setiap Orang dihentikan menyembelih Ternak ruminansia kecil betina produktif atau Ternak ruminansia besar betina produktif.”

Yang dimaksud Ternak ruminansia besar betina produktif yaitu salahsatunya ialah sapi betina produktif, kriteria dari sapi betina produktif sendiri mempunyai kriteria diantaranya ialah sapi yang telah melahirkan kurang dari 5 kali atau sapi betina yang berumur dibawah 8 tahun, atau sapi betina yang menurut hasil investigasi reproduksi dokter binatang atau petugas teknis yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter binatang dan dinyatakan mempunyai organ reproduksi normal serta sanggup berfungsi optimal sebagai sapi induk.

Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 pasal 86 juga menjelaskan bila larangan untuk menyebelih sapi betina (Ternak ruminansia besar) dan Ternak ruminansia kecil tetap dilakukan maka akan ada hukuman yang akan dijatuhkan, adapun penjelasannya ialah sebagai berikut.
  1. Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal18 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling usang 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau
  2. Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling usang 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”
Namun didalam peraturan tersebut tidak serta merta tidak ada pengecualian, adapun pengecualian dalam pemotongan bila dipakai untuk,
  • Ternak dipakai untuk penelitian;
  • Ternak dipakai untuk pemuliaan;
  • pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan;
  • ketentuan agama;
  • ketentuan susila istiadat; dan/atau
  • pengakhiran penderitaan Hewan
Nah, gampang mudahan kita kini jadi lebih tahu dan tidak asal potong binatang ternak khususnya sapi betina produktif, akhirkata supaya artikel ini sanggup bermanfaat.
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Ads

Advertiser